Dugaan pelanggaran etik itu terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Dalam sidang pada Senin, (26/7) terungkap, Lili disebut berkomunikasi dan memberikan petuah kepada Syahrial.
Saat ini, Dewas KPK sedang mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran kode etik Lili.
Boyamin mengatakan tak tahu bagaimana respon Lili Pintauli ketika dikontak oleh Syahrial.
Azis disebut menjadi fasilitator dalam pertemuan antara tersangka oknum penyidik Stepanus dengan tersangka Syahrial.